Hukum Berpacaran Menurut Islam
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Memang larangan mengenai pacaran di dalam Islam tidak dibahas secara gamblang. Mungkin itulah salah satu faktor yang mengakibatkan kebanyakan orang awam tidak dapat menerima atas hukum pelarangan pacaran ini.
Namun, dalam dunia dakwah islam, larangan pacaran adalah hal yang
sudah sangat dimengerti, maka aneh sekali manakala ada seseorang yang
mengaku sebagai aktivis dakwah islam, namun ia tetap melakukan pacaran.
Meskipun tidak dijelaskan secara gamblang, namun banyak sekali
dalil yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk pelarangan aktifitas
pacaran tersebut.
Telah sama-sama kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan
perbuatan zina, termasuk juga perbuatan yang MENDEKATI ZINA.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra, 17 :
32)
Apa saja perbuatan yang tergolong MENDEKATI ZINA itu?
Diantaranya adalah: saling memandang, merajuk atau manja, bersentuhan (berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dll.
Karena unsur-unsur ini
dilarang dalam agama Islam, maka tentu saja hal-hal yang di dalamnya
terdapat unsur tersebut adalah dilarang. Termasuk aktifitas yang namanya
"PACARAN"
Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits berikut:
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih
menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan
oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan
bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia
lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah
adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan
menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang
membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam
Muslim)
Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al-Qur'an berikut:
"Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya."
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah
seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai
mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan." (HR. Imam
Ahmad)
"Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik
dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Hadist Hasan,
Thabrani dalam Mu'jam Kabir 20/174/386)